Guru
sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu, moralitas
guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar
moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi, dan
pengabdiannya.
Guru
merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan
mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa
Indonesia pada kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Guru
dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan
keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang
beriman dan bertakwa serta menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan
bertanggung jawab.
Pelaksanaan
tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip “ing ngarsa sung
tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”.
Untuk
itu, sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia.
PENCETAK CENDIKIA
Reviewed by admin
on
06.39
Rating:

Tidak ada komentar: